Pages

Monday, April 3, 2023

Peter F Gontha Lagak Arteria Dahlan Sangat Banyolan Karena Saling Melindungi Sesama Anggota DPR Yang Telah Mengerjakan Kejahatan

Video Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan saat Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dan Panitia III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (21/3/2023) kembali menyebar.


Dalam video tersebut, Arteria Dahlan mengaku kepada Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengenal seluruh anggota DPR RI yang tercela.

“Setidaknya Rp 1 triliun yang terkumpul dari kejahatan lingkungan akan disalurkan ke partai politik untuk mendanai pemilu 2024,” ujar Arteria Dahlan.

“Kami diajari saling menghargai antar lembaga Pak, DPR ini Pak tahu salah semua Pak. Malu tahu itu!” Dia menjelaskan.

Meski begitu, Arteria Dahlan mengaku tidak asal membawa aib seperti yang dilakukan Mahfud MD terkait kesepakatan Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun.

Pasalnya, di kalangan anggota DPR disiplin menjaga kehormatan dan kehormatan sesama politisi partai politik.

“Tapi kami disiplin, kami tidak mengumbar aib, karena apa gunanya membeberkan aib kalau tidak diselesaikan,” kata Arteria Dahlan.

“Ketahui perilaku semua orang di sini. Tapi kami sangat menjaga rasa hormat antar organisasi,” jelasnya.


“Bagaimana kalau kita serang si A, rakyat nggak percaya sama si A, gaduh lagi. Kita tahan pak,” jelasnya lagi.

Video yang beredar luas di medsos dan viral itu pun diunggah kembali Peter F Gontha.

Dirinya menilai sikap Arteria Dahlan sangat kocak karena saling melindungi sesama anggota DPR yang telah melakukan kejahatan.

"Sesama rampok harus saling melindungi. Lucu banget, tonton sampai habis. Hiburan akhir pekan,” tulis Peter F Gontha.

Postingan Peter F Gontha pun menuai banyak komentar publik.

Mereka menganggap politisi tidak layak mewakili rakyat di gedung DPR.

Masyarakat juga akan lebih selektif dalam memilih calon anggota DPR dalam pemilihan parlemen tahun 2024 mendatang. .

 

“Terima kasih Paman Peter Gontha. Pos tersebut memberikan program yang memberikan panduan agar kita masyarakat Indonesia dapat lebih selektif dalam memilih anggota legislatif, baik di tingkat DPRD kabupaten/kota, dalam mengeluarkan RUU maupun mengeluarkan Suara DPR untuk anggota Kongres yang tidak cukup intelektual, tetapi memiliki integritas moral, memiliki mentalitas pencuri uang, tipe preman, tidak memiliki kecerdasan emosional, berpura-pura pintar, berpura-pura pintar berani, jujur ​​tetapi membeberkan aib institusi meskipun itu seorang individu, dan tidak bisa menggeneralisasi, juga merasakan tantangan yang paling "suci" Prof. kebutuhan Indonesia, khususnya para wakil rakyat, yang mewakili mereka dari dewan ke dewan ke dewan direksi, kritik otodidak yang mendidik Terima kasih, Peter. Nampak benar kualitas sbg seorg mantan dubes yg bisa membuat masyarakat sadar itulah wajah wakil rakyat sbg salah satu institusi penjaga keadilan di republik ini.Menyedihkan!," tulis Boyke.

Mahfud MD-Sri Mulyani Ungkap Kesepakatan Aneh Rp 349 T, Arteria: Bisa Dihukum 4 Tahun Penjara Rp 349 Triliun.

“Pihak yang membuka informasi itu bukan Pak Ivan Yustiavandana ya? Yang melaporkan macam-macam itu bukan dari Pak Ivan kan?”, tanya Arteria Dahlan kepada Ivan.

"Tidak-tidak," jawab Ivan dengan cepat.

Mendengar jawaban Ivan, Arteria kemudian membacakan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Saya sudah baca pasal 11 pak, 'pejabat atau pegawai PPATK, penyidik ​​atau jaksa, hakim dan setiap orang', setiap orang, termasuk menteri, termasuk Pak Menko!”, Arteria mengatakan, “Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka untuk menjalankan tugasnya berdasarkan undang-undang ini wajib merahasiakan dokumen atau informasi tersebut,” lanjutnya.

dijatuhi hukuman 4 tahun penjara “Tolong baik-baik saja! Ancaman hukumannya adalah setiap orang dipidana maksimal empat tahun penjara. Sama-sama mas, serius," ucapnya tegas.

Selanjutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyampaikan 300 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Senin (20/3/2023).

Surat terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun dikirimkan kepadanya pada 13 Maret 2023.

Berikut teks lengkap Pasal 11 UU No 8 Tahun 2010 tentang penghapusan TPPU:

Ayat (1)

Pejabat PPATK atau pegawai, penyidik, penuntut umum, hakim, dan Setiap orang yang memperoleh dokumen atau informasi dalam rangka pelaksanaan tugasnya berdasarkan undang-undang ini wajib merahasiakan dokumen atau informasi tersebut, kecuali untuk memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang ini.

Ayat (2)

Setiap orang yang melanggar ketentuan ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Ayat (3)

Ketentuan ayat (1) tidak berlaku bagi pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, dan hakim apabila dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan tugas yang ditentukan oleh undang-undang.


Untuk Kemajuan Blog ini silahkan anda memberi saran dan kritik dan tidak boleh mengandung SARA !